Sumberajaran Islam pertama dan kedua (Al-Quran dan Hadits/As-Sunnah) langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad Saw. Sedangkan yang ketiga (ijtihad) merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid (yang berijtihad), dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah. 1. Sumber Ajaran Islam: Al-QuranA. Al-Qur'an 1. Pengertian al-Qur’an Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawatir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt berfrman إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيArtinya “Sungguh, al-Qur’an ini memberi petunjuk ke jalan yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” al-Isra [17]92. Kandungan Hukum dalam al-Qur’an Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu sepert Akidah atau Keimanan Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman arkanu iman, yaitu iman kepada Allah Swt, malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Syari’ah atau Ibadah Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq Pencipta, yaitu Allah Swt yang disebut ibadah mahdah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu mahdah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan salat, haji, zakat, puasa, dan lain Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politk, dan lain Akhlak atau Budi Pekerti Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah,al-Qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt, kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt – hubungan manusia dengan manusia – dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut ucapan, tangan, dan kaki. B. Hadis / Sunnah 1. Pengertian Hadis atau Sunnah Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan taqrir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw, sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw yang menjadi sumber hukum dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain sebagai berikut. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw sampai kepada kita sekarang ini. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw. Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis. 2. Macam-Macam Hadis Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitusepert Hadis Mutawatir Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastkan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya hadis mutawatir yaitu hadis yang berbunyi Artinya “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” Bukhari, Muslimb. Hadis Masyhur Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatr, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis masyur adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” Bukhari, Muslim dan Tirmizic. Hadis Ahad Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawatr. Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya perawi, hadis dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut. Hadis Sahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw, tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah hujjah. Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama sepert hadis sahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah. Hadis Dha’if yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis sahih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah. Hadis Maudu’ yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak. 3. Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an Rasulullah saw sebagai pembawa risalah Allah Swt bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt melalui al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan bayan serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum Contohnya adalah ayatal-Qur’an yang memerintahkan salat. Perintah salat dalam al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw tentang salat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut, misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat”. Bukharib. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’an Seperti dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya...” Bukhari dan Muslimc. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’an Misal, dalam at-Taubah [9]34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt, gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakat.” Baihaqid. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah sawArtinya “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda “Dilarang seseorang mengumpulkan mengawini secara bersama seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” BukhariC. Ijtihad1. Pengertian Ijtihad Secara bahasa kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optmal. Secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Fungsi ijtihad yaitu untuk mendapatkan solusi hukum dari suatu masalah yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an ataupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid. 2. Macam-Macam Ijtihad Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa macam, yaitu sebagai Ijma’ Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang Qiyas Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr sepert brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” al-Maidah [5]90c. Maslahah Mursalah Maslahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitkberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib menggant atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan. 3. Syarat-Syarat berijtihad Karena ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasilijtihad antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda hukum yang dihasilkannya. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dan menghasilkan hukum yang beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihad. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh sejarah. Memahami cara merumuskan hukum istinbat. Memiliki keluhuran akhlak mulia.
SehinggAl-Qur'an sendiri juga memiliki bahasa dan makna yang langsung berasal dari Allah SWT. Sedangkan hadits merupakan segala perilaku, pikiran, perbuatan dan ucapan dari Nabi Muhammad SAW sehingga Hadits memiliki bahasa dan makna yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an merupakan salah satu mukjizat dari Allah yang diturunkan
Jakarta - Al-Qur'an dan hadits memiliki ketentuan dalam syariat atau wahyu Allah SWT dan sunah Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya. Meskipun keduanya memiliki ketentuan syariat dan wahyu dari Allah SWT, tetapi keduanya memiliki perbedaan. Berikut ini adalah perbedaan di antara Al-Qur'an adalah Sumber Utama KehidupanDari pengertianya, Al-Qur'an adalah sumber utama dari segala sumber hukum dalam kehidupan. Al-Qur'an dapat dikatakan sebagai pedoman hidup, sehingga pemahaman terhadap Al-Qur'an perlu dikaji dan bukan hanya sekedar hadits ialah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat. 2. Hadits Memiliki 2 Jenis dengan Sifat yang BerbedaDalam buku dengan judul Ulumul Qur'an oleh Syaiful Arief, M. Ag., menjelaskan bahwa Al-Qur'an adalah kalam Allah SWT yang bersifat mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan apabila membacanya merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWTSedangkan hadits memiliki dua jenis yaitu hadits nabawi yang artinya apa saja yang disandarkan kepada Nabi SAW. Kemudian hadits qudsi yang dinisbahkan untuk mengesankan rasa hormat. Maka dari itu, hadits qudsi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Nabi SAW bahwa beliau meriwayatkan kalam Allah Periwayatan Al-Qur'an Tidak Boleh Maknanya SajaDalam laman NU, perbedaan antara Al-Qur'an dan hadits ialah Al-Qur'an tidak boleh hanya diriwayatkan maknanya saja, tetapi harus dihafalkan sebagaimana adanya. Sedangkan hadits qudsi, dapat diriwayatkan secara makannya saja. Kemudian hadits tersebut bisa dikritik secara sanad dan matan sebagaimana hadits Al-Qur'an adalah Risalah Allah SWT kepada Seluruh ManusiaBanyak nash yang menunjukan bahwa Al-Qur'an ditujukan untuk seluruh kehidupan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Al-A'raf ayat 158 sebagai berikutقُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا ٱلَّذِى لَهُۥ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۖ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْىِۦ وَيُمِيتُ ۖ فَـَٔامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِ ٱلنَّبِىِّ ٱلْأُمِّىِّ ٱلَّذِى يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَكَلِمَٰتِهِۦ وَٱتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَArtinya "Katakanlah "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya kitab-kitab-Nya dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk"" QS. Al-A'raf 1585. Hadits Sebagai Penetapan Hukum Bayan At-Tasyri'Melansir pada buku Al-Qur'an dan Hadis oleh H. Aminudin dan Harjan Syuhada, hadits memiliki fungsi yang penting dalam menetapkan hukum secara terperinci yang belum diatur dalam Al-Qur'an. Dinyatakan pula, hadis dalam bentuknya memiliki tujuan untuk menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul dan tidak terdapat dalam Al-Qur' dari hadits tersebut dijelaskan dalam surah Al-Hasyr ayat 7 sebagai berikutۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِArtinya "... Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." QS. Al-Hasyr 76. Hadits sebagai Penjelasan dalam Al-Qur'anDalam sumber yang sama dengan sebelumnya yaitu Al-Qur'an Hadis dijelaskan bahwa hadis memiliki fungsi untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang masih belum jelas, rinci, dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an yang mujmal umum atau global.7. Al-Qur'an adalah Kitab IlahiAl-Qur'an berasal dari Allah SWT baik secara lafal maupun makna. Dalam buku yang berjudul Ulumul Qur'an untuk Pemula oleh Syaiful Arief, M. Ag., Al-Qur'an diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surah Huud ayat 1 sebagai berikutالٓر ۚ كِتَٰبٌ أُحْكِمَتْ ءَايَٰتُهُۥ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍArtinya "Alif laam raa, inilah suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu." QS. Huud 1 Simak Video "Permintaan Maaf Wanita Simpan Al-Qur'an Dekat Sesajen-Akui Tertarik Islam" [GambasVideo 20detik] kri/lus Ketikaberumur lima tahun beliau telah menghafal dan mempelajari Alquran, oleh karena itu ayahnya lebih memfokuskan kepadanya tentang ilmu Alquran. baik bersandar pada wahyu atau ijtihad.12 Pemahaman Hadis diluar Teks Hadis Di antara contohnya yang lain adalah ketika al-Dahlawi> mengutip beberapa hadis dan memberikan penjelasan di bawah iniAgama Islam Memiliki Petunjuk Hidup Yang Benar Lewat Empat Sumber Hukum Islam Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam—Semua agama merupakan hal yang dapat dianut dan memiliki hukum untuk mengatur kehidupan seseorang yang telah mempercayai atau menganut agama tertentu. Hukum tersebut memiliki sumber hukum tersendiri. Guna dari sumber hukum tersebut ialah agar tidak adanya mengada-ada untuk mengatur kehidupan ini, dan tentunya telah jelas asal-muasalnya dari hukum yang telah tertera tersebut. Agama Islam sendiri, memiliki sumber hukum yang jelas, sangat detail keterangannya, sangat masuk dilogika manusia apabila sudah dikaji sumber-sumber hukum tersebut. Maka dari itu, agama Islam adalah agama yang benar dan bahkan sangat benar. Sumber hukum yang ada pada agama Islam berjumlah empat dan semuanya memiliki pengertian dan fungsinya masing-masing. Selain itu, keempat sumber hukum tersebut pastinya memiliki Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam. Adapun nama dari keempat sumber hukum dalam agama Islam yaitu adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Jangan lupa menyebutkan nama-nama sumber hukum Islamnya harus berurutan ya? Kenapa sih harus berurutan? Karena sumber hukum yang paling utama adalah Al Qur’an, dan Al Qur’an merupakan petunjuk yang paling benar karena datangnya langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Lalu untuk apa adanya Hadits, Ijma’ dan Qiyas? Apabila hukum dari peristiwa tertentu tidak tertera di dalam Al-Qur’an maka manusia atau umat Islam dapat mencarinya di dalam sumber hukum yang kedua yaitu Hadits. Apabila tidak terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits juga, maka bisa diambil pada sumber hukum yang ketiga yaitu Ijma’ dan sumber hukum yang keempat yaitu Qiyas. Nah memang Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam tersebut. Mari kita lihat pengertian-pengertian dari keempat sumber hukum Islam tersebut yang nantinya bisa dapat diambil kesimpulan mengenai Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam. Pengertian Dari Empat Sumber Hukum Islam Qur’an Sumber hukum yang akan dibahas pertama kali adalah Al Qur’an. Al Qur’an sendiri memiliki pengertian secara bahasa ialah baca atau dibaca. Sedangkan untuk istilahnya, Al Qur’an adalah Firman atau kalam Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang diturunkan lewat perantara malaikat Jibril melalui Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasalam secara berangsur-angsur. Sejak jaman terdahulu hingga sampai pada jaman yang telah modern ini, Al Qur’an masih memiliki fungsi yang sama yakni sebagai petunjuk jalan kebenaran dan pedoman hidup bagi umat muslim dan muslimah. Cari info umroh untuk bulan November bingung? Yuk klik dan dapatkan informasinya untuk Paket Umroh September Selanjutnya Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam bisa diambil dari hadits. Hadits adalah semua perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang berupa persetujuan atau diamnya Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasalam. Hadits, merupakan sumber hukum yang kedua, sebab apa yang dicontohkan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasalam merupakan bentuk kebenaran yang harus dicontoh juga oleh umatnya dalam dunia ini. klik unruk ibadah Paket Umroh November 2022 Bagi orang awam mungkin belum mengetahu apa itu ijma’. Ijma’ adalah sumber hukum yang terbentuk melalui musyawarah para ulama. Namun, bukan berarti hukum yang telah terbentuk melalui musyawarah tersebut nantinya menjadi bid’ah atau mengada-ngada. Karena, hukum yang telah terbentuk nantinya diambil pertimbangannya melihat dari rujukan Al Qur’an dan Al Hadits. Cari travel Umroh masih susah? Udah ga jamannya ya.. Yuk pilih travel umroh Khazzanah Tour Travel yang aman, nyaman, berpengalaman, dan pastinya terpercaya! Sumber hukum selanjutnya yang dapat menimbulkan Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam adalah Qiyas. Qiyas secara bahasa artinya menyamakan sesuatu. Qiyas ini timbul karena dalam Al Qur’an dan hadits tidak memiliki keterangan yang kuat, akhirnya cara yang tepat adalah dengan menyamakan sesuatu peristiwa yang satu dengan yang lainnya.MemangAl Qur'an adalah kitab dalam "bahasa arab yang jelas " (QS Asy Syu'ara' [26]: 195). namun pemahaman yang dalam haruslah dilakukan oleh orang-oran g yang berkompete n (ahlinya). Allah ta'ala berfirman yang artinya " Kitab yang dijelaskan ayat-ayatn ya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui" (QS Fush shilat [41]:3)
Materi bab Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku PAI Kelas 10 - Mempelajari pengertian Al-Qur'an, kedudukan, fungsi, macam-macam hadis atau sunnah, bentuk dan syarat Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum di sini Materi Pelajaran SMP/MTs dan SMA/SMK BukaBuku Pelajara SD, SMP/MTs, dan SMA/SMK BukaKumpulan Soal SMP dan SMA BukaA. Al-Qur’anul Karim1. Pengertian Al-Qur’anDari segi bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti "sesuatu yang dibaca atau bacaan". Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dalam bahasa Arab, kemudian diajarkan kepada umatnya secara mutawattir, dan membacanya merupakan merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang ditulis dalam musḥaf, dimulai dengan surah al-Fātiḥah dan diakhiri dengan surah an-Nas, Al-Qur'an sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat Allah Swt. Al-IsrA/179Artinya “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke jalan yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” al-IsrA/1792. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum IslamAl-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi sumber utama dan pertama sebagai sumber hukum persoalan harus merujuk dan berpedoman pada Al-Qur’ sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang Allah Swt. an-Nisa’/459Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya Muhammad, dan Ulil Amri pemegang kekuasaan di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. al-Qur’ān dan Rasu-Nyal sunnah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” an-Nisā’/459Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabdaArtinya “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutilah kitab Allah al-Qur’ān dan berpegang teguhlah kepadanya ... Muslim 3. Kandungan Hukum dalam al-Qur’anPara ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam 3 atau Keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam atau Ibadah adalah ukum yang mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq Pencipta, yaitu Allah Swt. yang disebut ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan "ibadah gairu maḥḍah". Akhlak atau Budi Pekert adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam Hadis atau Sunnah1. Pengertian Hadis atau SunnahSecara bahasa, hadis berarti "perkataan" atau "ucapan".Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan taqrir Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara hadis membedakan hadis dengan adalah ucapan atau perkataan Rasulullah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum hadisSanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah yaitu orang yang meriwayatkan Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum IslamHadis berada satu tingkat di bawah alQur’an. Jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam alQur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah Allah Swt. al-Ḥasyr/597Artinya “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” al-Ḥasyr/597Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat an-Nisā’/480 yang artinya“Barangsiapa menaati Rasul Muhammad, maka sesungguhnya ia telah menaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling darinya, maka ketahuilah Kami tidak mengutusmu Muhammad untuk menjadi pemelihara mereka.” an-Nisā’/4803. Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’anHadis berfungsi untuk menjelaskan bayan serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. Fungsi hadis terhadap al-Qur’aān dapat dikelompokkan menjadi 4 ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umumMemperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’anMenerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’anMenetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an4. Macam-Macam HadisDitinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam 3 Hadis MutawattirHadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat Hadis MasyhurHadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat Hadis AhadHadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat ahad dibagi ke dalam tiga bagianHadis Saḥiḥ adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah hujjah.Hadis Ḥasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis śaḥiḥ, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal da’if, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis śaḥīiḥ dan hadis Ḥasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini Ijtihad sebagai upaya memahami al-Qur’ān dan Hadis1. Pengertian IjtihadKata ijtihād berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Orang yang melakukan ijtihād dinamakan dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad Syarat-Syarat berijtihadMemiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh sejarah.Memahami cara merumuskan hukum istinbaţ.Memiliki keluhuran akhlak Kedudukan IjtihadIjtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah alQur’ān dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis. Hukum yang dihasilkan dari ijtihād tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupun dengan sabda Rasulullah saw.Artinya “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah al-Qur’ān.” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri ijtihādu bi ra’yi tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” DaramiRasulullah saw. juga mengatakan bahwa seseorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala, Jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia mendapatkan satu Bentuk-Bentuk Ijtihada. IjmaIjma adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihād dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaranlembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’ān yang seperti kita saksikan sekarang QiyasQiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu Maslahah MursalahMaslahah mursalah adalah penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Contoh seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah Pembagian Hukum IslamPara ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’ taklifi adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya taklifi terbagi ke dalam lima bagianWajib farḍu, yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat mandub, yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah taḥrim, yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau Karahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak al-Ibaḥaḥ, yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun Menerapkan Perilaku Mulia dari Pemahaman Al-Qur'an, Hadis, dan IjtihadPerilaku mulia dari pemahaman terhadap al-Qur’an, hadis, dan ijtihād sebagai sumber hukum Islam tergambar dalam aktivitas sebagai membaca dan mempelajari al-Qur’an dan hadis baik ketika sedang sibuk ataupun sekuat tenaga untuk merealisasikan ajaran-ajaran al-Qur’an dan mengkonfirmasi segala persoalan yang dihadapi dengan merujuk kepada al-Qur’an dan hadis, baik dengan mempelajari sendiri atau bertanya kepada yang ahli di orang-orang yang senantiasa berusaha mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran al-Qur’an dan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi dengan terus-menerus berupaya agar tidak keluar dari ajaran-ajaran al-Qur’an dan Sunnah. Membiasakan diri berpikir secara rasional dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur’an dan hadis. Aktif bertanya dan berdiskusi dengan orang-orang yang dianggap memiliki keahlian agama dan berakhlak dalam bertindak dan melaksanakan sesuatu, apakah hal tersebut boleh dikerjakan ataukah hal tersebut boleh berusaha keras untuk mengerjakan segala kewajiban serta meninggalkan dan menjauhi segala larangan. Membiasakan diri untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah sebagai upaya untuk menyempurnakan ibadah wajib karena khawatir belum adalah kalam Allah Swt. wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah. Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan taqrir Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela. Al-Qur’an adalah sumber hukum utama selain sebagai kitab suci. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān. Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam alQur’ān, menjelaskan ayat al-Qur’ān bayan tafsir, dan menjelaskan ayatayat al-Qur’ān yang bersifat umum bayan takhśiś. Ijtihad artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad, yaitu upaya sungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan akal untuk mendapatkan hukum-hukum syari’at pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Ijtihād dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’ān dan Sunnah Nabi Muhammad saw. Bersikap rasional, kritis, dan logis dalam beragama berarti selalu menanyakan landasan dan dasar dalil atas setiap amalan keagamaan yang dilakukan. Dengan cara ini, seseorang akan dapat terbebas dari taqlid. Lawan taqlid adalah ittiba,’ yaitu melaksanakan amalan-amalan keagamaan dengan mengetahui landasan dan dasarnya dalil.Merealisasikan dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan akan membawa manfaat besar bagi manusia. Semua aturan atau hukum yang bersumber dari Allah Swt. dan Rasul-Nya merupakan suatu aturan yang dapat membawa kemaslahatan hidup di dunia dan !Istilah tentang pengertian al-Qur’an dan hadis. Maksud dari hadis mutawatir, hadis masyhur, dan hadis aḥad. Syarat-syarat berijtihād menurut Yusuf al-Qaradawi. Macam-macam hukum Materi Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad PAI Kelas 10Sumber Buku PAI Kelas 10
Klasifikasisurah-surah dalam Al Qur'an dibagi menjadi 2 yakni: 1. Surah Makkiyah 2. Surah Madaniyah Kedudukan Al Quran memiliki kedudukan yang sangat tinggi dari seluruh ajaran islam. Al Quran sebagai sumber utama dan pertama sehingga semua umat islam menjadikan al quran sebagai pedoman hidupnya. Fungsi
Ijtihad adalah upaya menggali dan mengintisarikan hukum dari Alquran dan sunnah. Alquran ilustrasi. Foto ANTARA Ijtihad adalah upaya menggali dan mengintisarikan hukum dari Alquran dan sunnah JIC, JAKARTA – Banyak orang bertanya karena benar-benar tidak tahu atau karena kurang ilmu, mengapa manusia masih butuh ijtihad yang dilakukan oleh manusia. Padahal sudah ada Alquran dan sunnah sebagai pedoman. Sehubungan dengan itu, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA dalam buku berjudul “Sudah Ada Quran-Sunnah Mengapa Harus Ijtihad?” terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan mengapa ijtihad dibutuhkan dalam menentukan syariat atau hukum dari suatu perkara. Salah satu arti ijtihad adalah mengabiskan segenap kekuatan yang dilakukan seorang ahli fiqih dalam rangka mendapatkan hukum syar’i dan implementasinya, baik secara logika atau naql, dengan hasil yang qathiI atau zhanni. Ustadz Sarwat menjelaskan, apakah cukup bagi manusia menggunakan petunjuk langsung dari Allah SWT. Sebab Allah SWT telah menurunkan wahyu Alquran dengan ayat-ayat yang jelas, sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut ini. الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ وَقُرْآنٍ مُبِينٍ “Alif, laam, raa. Ini adalah ayat-ayat Al-Kitab, yaitu Alquran yang memberi penjelasan.” QS Al Hijr 1 Bukankah Alquran merupakan kitab yang sempurna. Sehingga tidak ada satu pun yang tidak terdapat di dalam Alquran. Bukankah Rasulullah SAW sudah mewariskan dua pedoman. Jika manusia berpegang-teguh pada keduanya, mereka tidak akan tersesat selama-lamanya. إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selamanya selama berpegang teguh dengan keduanya, Kitabullah dan Sunnah.” HR Malik “Lantas, mengapa manusia masih harus berpegang kepada ijtihad yang notabene hanya buatan manusia,” kata Ustadz Sarwat dalam bukunya. Dia menerangkan, manusia yang awam ini biasa menyederhanakan masalah. Kalau sudah ada satu ayat Alquran menyebutkan satu masalah, maka langsung menarik kesimpulan hukumnya begitu saja tanpa lihat kanan-kiri lagi. Sikap seperti ini mirip anak kecil atau balita yang dengan lugunya menyeberang jalan, dia langsung nyelonong saja tanpa pertimbangan apa-apa. Tentu saja sangat berbahaya, apalagi menyeberang jalan tol. Sebagai contoh sederhana saja, adakah yang tahu ayat mana di dalam Alquran yang memerintahkan manusia melakukan sholat Idul Adha. Kalau perintah sholat secara umum memang ada, bahkan ada banyak. Tapi sholat Idul Adha yang tiap tahun dilakukan umat Islam, mana ayatnya? “Kalau kita tidak punya ilmunya, maka otomatis kita akan bilang bahwa di dalam Alquran tidak ada perintah untuk mengerjakan sholat Idul Adha. Padahal sebenarnya ayatnya ada, tetapi kita tidak tahu. Ayatnya adalah ayat yang sebenarnya sudah sering kita baca dan bahkan kita sudah hafal,” kata Ustaz Sarwat. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka laksanakanlah sholat untuk Tuhanmu dan lakukanlah nahr.” QS Al Kautsar 2. Ustadz Sarwat menjelaskan, bagi yang tidak tahu ilmunya dan hanya mengandalkan terjemahan Alquran, mungkin akan kebingungan. Di mana kalimat yang memerintahkan sholat Idul Adha di ayat ini. Yang ada hanya perintah sholat secara umum begitu saja. “Di situ letak perbedaan awal antara kita yang awam dengan para mujtahid. Mereka itu tahu setiap latar belakang turunnya ayat Alquran, yang disebut dengan asbabunnuzul. Selain itu juga ada siyaq, munasabah dan istilah-istilah lainnya. Ternyata ayat itu turun terkait dengan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” jelas Ustadz Sarwat. Ustadz Sarwat mengatakan, yang menarik lagi, ternyata meski sholat di ayat ini diperintahkan, karena menggunakan fi’il amr, namun seluruh ulama sepakat bahwa hukum sholat Idul Adha tidak sampai wajib. Hukumnya hanya sampai sunnah muakkadah saja. “Kita tidak temukan ulama yang mewajibkan sholat Idul Adha, padahal sighatnya datang dalam bentuk kata perintah,” ujar Ustadz Sarwat. Dalam buku “Sudah Ada Quran-Sunnah Mengapa Harus Ijtihad?” juga dijelaskan alasan lainnya mengapa manusia membutuhkan ijtihad. Ustaz Sarwat menjelaskan pengertian ijtihad dari masing-masing ulama, menjelaskan perintah untuk berijtihad, menjelaskan Rasulullah SAW melakukan ijtihad, menjelaskan para sahabat Nabi melakukan ijtihad dan lain-lain. SumberAlQuran dan Hadits berasal langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan ijtihad merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid (yang berijtihad), dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Al-Quran SUMBER Ajaran Islam itu ada tiga, yakni Al-Quran, Hadits As-Sunnah, dan Ijtihad. Ajaran yang tidak bersumber dari ketiganya bukan ajaran Islam. Sumber ajaran Islam pertama dan kedua Al-Quran dan Hadits/As-Sunnah langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad yang ketiga ijtihad merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid yang berijtihad, dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan Sumber Ajaran Islam Al-QuranSecara harfiyah, Al-Quran artinya “bacaan” qoroa, yaqrou, quranan, sebagaimana firman Allah dalam 7517-18“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengum-pulkannya dan membacanya’. Jika Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaan’ itu”.Al-Quran adalah kumpulan wahyu atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw, berisi ajaran tentang keimanan akidah/tauhid/iman, peribadahan syariat, dan budi pekerti akhlak.Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw, bahkan terbesar pula dibandingkan mukjizat para nabi sebelumnya. Al-Quran membenarkan Kitab-Kitab sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.“Tidak mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” 1037.“Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya...” 3531.Al-Quran dalam wujud sekarang merupakan kodifikasi atau pembukuan yang dilakukan para sahabat. Pertama kali dilakukan oleh shabat Zaid bin Tsabit pada masa Khalifah Abu Bakar, lalu pada masa Khalifah Utsman bin Affan dibentuk panitia ad hoc penyusunan mushaf Al-Quran yang diketuai Zaid. Karenanya, mushaf Al-Quran yang sekarang disebut pula Mushaf Sumber Ajaran Islam Hadits/As-SunnahHadits disebut juga As-Sunnah. Sunnah secara bahasa berarti "adat-istiadat" atau "kebiasaan" traditions. Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad Saw. Penetapan taqrir adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap perkataan dan perilaku As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Quran dan sabda Nabi Muhammad Saw.“Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu Muhammad sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima sepenuh hati” 465.“Apa yang diberikan Rasul Muhammad kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” 597.“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang selama kalian berpegang teguh dengan keduanya kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah Al-Quran dan Sunnah-ku.” HR. Hakim dan Daruquthni.“Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” Abu Daud.Sunnah merupakan “penafsir” sekaligus “juklak” petunjuk pelaksanaan Al-Quran. Sebagai contoh, Al-Quran menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku’ dan sujud. Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram bacaan “Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat, doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan Nabi Muhammad Saw masih hidup, beliau melarang para sahabatnya menuliskan apa yang dikatakannya. Kebijakan itu dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu Al-Quran. Karenanya, seluruh Hadits waktu itu hanya berada dalam ingatan atau hapalan para Hadits dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz 100 H/718 M, lalu disempurnakan sistematikanya pada masa Khalifah Al-Mansur 136 H/174 M. Para ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di Madinah dengan kitabnya Al-Mutwaththa, Imam Abu Hanifah menulis Al-Fqhi, serta Imam Syafi’i menulis Ikhtilaful Hadits, Al-Um, dan muncul Imam Ahmad dengan Musnad-nya yang berisi Hadits. Ulama Hadits terkenal yang diakui kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari 194 H/256 M dengan kitabnya Shahih Bukhari dan Imam Muslim 206 H/261 M dengan kitabnya Shahih Muslim. Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga kini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak hadits yang kemudian diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan hadits yang kemudian Hadits lainnya yang terkenal adalah Imam Nasa'i yang menuangkan koleksi haditsnya dalam Kitab Nasa'i, Imam Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu'bul Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan Sumber Ajaran Islam IjtihadSecara bahasa, ijtihad artinya usaha sungguh-sungguh yang dilakukan para ahli agama ulama untuk mencapai suatu putusan simpulan hukum syara' syariat Islam mengenai kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam Alquran dan juga berarti pendapat atau tafsiran KBBI.Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan atau orang yang melakukan ijtihad disebut Ijtihad sebagai sumber hukum atau ajaran Islam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah, diindikasikan oleh sebuah Hadits Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud yang berisi dialog atau tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin Jabal yang diangkat sebagai Gubernur Yaman.“Bagaimana memutuskan perkara yang dibawa orang kepada Anda?”“Hamba akan memutuskan menurut Kitabullah Al-Quran.”“Dan jika di dalam Kitabullah Anda tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”“Jika begitu, hamba akan memutuskannya menurut Sunnah Rasulillah.”“Dan jika Anda tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”“Hamba akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri Ijtihadu bi ra’yi tanpa bimbang sedikit pun.”“Segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!”Hadits tersebut diperkuat sebuah fragmen peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi Muhammad Saw menghadapi akhir hayatnya. Ketika itu terjadi dialog antara seorang sahabat dengan Nabi Muhammad Saw.“Ya Rasulallah! Anda sakit. Anda mungkin akan wafat. Bagaimana kami jadinya?”“Kamu punya Al-Quran!”“Ya Rasulallah! Tetapi walaupun dengan Kitab yang membawa penerangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran, dan jika Anda telah pergi dari kami, Ya Rasulallah, siapakah yang akan menjadi petunjuk kami?”“Berbuatlah seperti aku berbuat dan seperti aku katakan!”“Tetapi Rasulullah, setelah Anda pergi peristiwa-peristiwa baru mungkin timbul yang tidak dapat timbul selama hidup Anda. Kalau demikian, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang sesudah kami?”“Allah telah memberikan kesadaran kepada setiap manusia sebagai alat setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan yang lurus!”Ijtihad adalah “sarana ilmiah” untuk menetapkan hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas ditetapkan Al-Quran dan dasarnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai Al-Quran, As-Sunnah, sejarah Islam, juga berakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu Mujtahid adalah para ulama yang integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad mereka dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau ulasan singkat tentang Sumber Ajaran Islam, yaitu Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad. Wallahu a'lam. Endang Saifuddin Anshari, Kuliah Al-Islam, Pustaka Bandung, Drs. Nasruddin Razak, Dienul Islam, Maarif Bandung, 19893. Zainab Al-Ghazali, Menuju Kebangkitan Baru, Gema Insani Press Jakarta, 19954. H. Djarnawi Hadikukusam, “Ijtihad”, dalam Amrullah Achmad dkk. Editor, Persepektif Ketegangan Kreatif dalam Islam, PLP2M Yogyakarta, 1985 5PiIn.