Kampung Purun Banjarbaru Masuk Situs Geopark Meratus Muhammad Rofiqi Nyatakan Diri Siap Bertarung di Pilbup Banjar 2024 Realisasi Investasi Tertinggi di Kalsel, Komisi II Kunjungi DPMPTSP Tabalong Alasan Pemeliharaan, PLN Banjarmasin Kerap Padamkan Listrik Tiap Minggu Selama 6 Jam Ruang Terbuka Hijau “Basel Berseri” Kecamatan Mataraman
Perubahan nama itu telah disepakati dan dilakukan penandatanganan akta notaris anggaran dasar legalitas hukumnya, oleh pemegang saham PDAM Bandarmasih yakni Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Jumat (11/6) di Aula PDAM Bandarmasih. Sahbirin Noor menyampaikan, dengan ditanda tanganinya akta notaris pendirianHingga pekan ini level air Waduk Manggar berada pada 9,57 meter atau mengalami penyusutan sekitar 60 sentimeter dari posisi normal yaitu 10,30 meter. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto) Imbasnya 43.014 Sambungan Rumah (SR) atau 40-48 persen pelanggan yang bersumber dari tiga IPAM yakni IPAM Batu Ampar Km 8, IPAM Kampung Damai dan IPAM Teritip. Dalam arti lain, PDAM Bandarmasih juga sedang melakukan perawatan genset di Booster Gerilya, yang rencananya berlangsung hingga 25 Maret 2021 atau selama 18 hari. Baca juga: Gandeng CSR, Polsek Banjarmasin Utara Lakukan Program Assalam Utara. Baca juga: BTalk, Ini Kata Pakar dari Universitas Muhammadiyah Banjarmasin tentang Gentle Birth Di daerah Banjarmasin barat terutama di daerah sekitar kuin cerucuk setiap hari air nya hanya jalan jam 12 sampai jam 4 dinihari saja.padahal masih daerah kota banjarmasin.terus terang saya sangat kecewa berat dengan PT. Di PDAM Info, Anda bisa melakukan pembayaran tagihan air secara mudah dengan menggunakan handphone saja. Dapatkan aplikasinya sekarang. PDAM Info merupakan aplikasi yang diperuntukkan bagi Pelanggan PAM dan masyarakat secara umum untuk dapat menerima informasi serta
HUT ke-30 PDAM Intan Banjar. BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, saat ini masih menggodok mengenai status perusahaan daerah ini agar menjadi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). BUMD terbagi menjadi dua, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Peseroda).7Srmb.